BLT untuk Warga Miskin yang Terdampak COVID-19

Desa Balida – Musyawarah desa yang dihadiri oleh relawan covid di Kantor Kepala Desa berjalan dengan lancar, dimana Kepala Desa Balida sebagai narasumber untuk menjelaskan secara ditel tahapan, proses dan penerima BLT Desa Balida, Senin, 4/5/2020.
Pemerintah pusat telah merealokasikan atau pengalokasian kembali anggaran melalui dana desa (DD) untuk membantu perekonomian rumah tangga miskin (RTM) sebagai terdampak Covid-19.
Yakni, lewat program pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mencukupi kebutuhan hidup selama tiga bulan. Sesuai Permendes Nomor 6 Tahun 2020 revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap penerima BLT akan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan. Dengan tahap pertama pencairan diupayakan di akhir bulan april.

Namun, di tengah proses pencairannya, pemerintah desa (pemdes) sebagai penyalur dan pemberi bantuan terus diwanti-wanti dalam mendata warganya. Bahkan, Pemkab Balangan meminta kepada 154 pemdes untuk memvalidasi secara jelas pendataan warga sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Yakni, warga miskin yang tidak tercantum dalam tiga program bantuan reguler. Meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan kartu prakerja.

Kehati-hatian menjadi prinsip utama pendataan agar tepat sasaran. Sehingga, tidak terjadi kesenjangan dalam penyaluran bantuan non tunai tersebut. ’’Intinya harus hati-hati, tidak boleh ada tumpang tindih atau menerima dobel. Karena saat ini pemerintah pusat juga sedang mendata warga yang mendapat bantuan tambahan,’’ terang Sahridin, Kepala Desa Balida.

Di program BLT ini, basis data tergantung pada relawan Covid-19 yakni ketua RT sebagai ujung tumbak. Adapun relawan covid terdiri dari Ketua RT, BPD, Aparat Desa dan Linmas. Data ditiap RT ini yang ditekankan agar lebih diteliti lagi. Mengingat, pendataan ini menyasar warga secara langsung. Data tersebut selanjutnya diolah dan dibahas dalam musyawarah desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani kades lalu disahkan oleh bupati atau camat selambatnya 5 hari kerja.

Kepala Desa menegaskan, agar  data penerima secepatnya bisa selesaikan agar prosesnya ke jenjang berikutnya lebih mudah dan cepat sehingga penyaluranya juga lebih cepat kepada penerima. Mengingat, saat ini sudah memasuki bulan puasa.




Komentar

Postingan Populer