BLT untuk Warga Miskin yang Terdampak COVID-19
Desa Balida – Musyawarah desa yang dihadiri oleh relawan covid di Kantor Kepala Desa berjalan dengan lancar, dimana Kepala Desa Balida sebagai narasumber untuk menjelaskan secara ditel tahapan, proses dan penerima BLT Desa Balida, Senin, 4/5/2020.
Pemerintah pusat telah merealokasikan atau
pengalokasian kembali anggaran melalui dana desa (DD) untuk membantu
perekonomian rumah tangga miskin (RTM) sebagai terdampak Covid-19.
Yakni, lewat program pencairan bantuan langsung tunai (BLT)
untuk mencukupi kebutuhan hidup selama tiga bulan. Sesuai Permendes
Nomor 6 Tahun 2020 revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap penerima BLT akan mendapat
bantuan senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan. Dengan tahap pertama
pencairan diupayakan di akhir bulan april.
Namun, di tengah proses pencairannya, pemerintah desa (pemdes)
sebagai penyalur dan pemberi bantuan terus diwanti-wanti dalam mendata
warganya. Bahkan, Pemkab Balangan meminta kepada 154 pemdes untuk
memvalidasi secara jelas pendataan warga sesuai syarat dan ketentuan
yang berlaku. Yakni, warga miskin yang tidak tercantum dalam tiga
program bantuan reguler. Meliputi program keluarga harapan (PKH),
bantuan pangan nontunai (BPNT), dan kartu prakerja.
Kehati-hatian
menjadi prinsip utama pendataan agar tepat sasaran. Sehingga, tidak
terjadi kesenjangan dalam penyaluran bantuan non tunai tersebut.
’’Intinya harus hati-hati, tidak boleh ada tumpang tindih atau menerima
dobel. Karena saat ini pemerintah pusat juga sedang mendata warga yang
mendapat bantuan tambahan,’’ terang Sahridin, Kepala Desa Balida.
Di program BLT ini, basis data
tergantung pada relawan Covid-19 yakni ketua RT sebagai ujung tumbak. Adapun relawan covid terdiri dari Ketua RT, BPD, Aparat Desa dan Linmas. Data ditiap RT ini yang ditekankan agar lebih diteliti lagi.
Mengingat, pendataan ini menyasar warga secara langsung. Data tersebut
selanjutnya diolah dan dibahas dalam musyawarah desa untuk validasi
finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani
kades lalu disahkan oleh bupati atau camat selambatnya 5 hari kerja.
Kepala Desa menegaskan, agar data penerima secepatnya bisa selesaikan agar prosesnya ke jenjang berikutnya lebih mudah dan cepat sehingga penyaluranya juga lebih cepat kepada penerima. Mengingat, saat ini sudah memasuki bulan puasa.
Komentar
Posting Komentar