Pengumuman Pendaftaran Calon Perangkat Desa Balida Tahun 2023

 


Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa, adalah :

A. Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Republik Indonesia. 
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Berpendidikan Paling Rendah SMU atau Sederajat. 
  4. Berusia 20 (dua puluh) Tahun s/d 42 (empat puluh dua) Tahun. 
  5.  Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana Penjara. (Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balangan)
  6. Tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya, sesuai dengan Putusan Pengadilan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.(Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balangan)
  7.  Berbadan Sehat.
  8.  Membuat Surat Permohonan/Lamaran Ditulis Tangan dengan Tinta Hitam di atas Kertas Bermaterai 10.000. 
  9. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  10. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar. 
  11.  Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh bersangkutan di atas Kertas Bermaterai 10.000. 
  12. Surat Pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan RI serta Pemerintah yang dibuat bersangkutan di atas Kertas Bermaterai 6.000.
  13.  Copy Ijazah Formal dari Tingkat Dasar sampai Tingkat Akhir, yang Telah Dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang, atau Surat Keterangan yang Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang bagi yang Tidak Dapat Menunjukkan Ijazah Asli atau Ijazahnya Rusak. 
  14. Surat Keterangan Catatan Kepoliasian (SKCK).
  15. Copy Akta Kelahiran yang Telah Dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
  16.  Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Puskesmas Setempat atau Bidan Desa, yang Ditandatangani oleh Dokter atau Bidan PNS. 
  17. Surat Pernyataan Bebas Narkoba di atas Kertas Bermaterai 10.000, dan Diketahui oleh Kepala Desa. (dilampirkan surat keterangan dari BNNK Balangan)
  18.  Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut, apabila Tidak Terpilih sebagai Perangkat Desa.

 

B. Persyaratan Khusus :

  1. Memahami Kondisi Desa.
  2. Mampu Berkomunikasi dan Memahami Bahasa dan Budaya Desa Setempat. 
  3. Bersedia Bertempat Tinggal di Wilayah Desa Setempat selama Menjabat. 

 C.  Larangan dan Sanksi bagi Bakal Calon dan Calon Perangkat Desa, yaitu :

  1. Bakal Calon dan Calon Perangkat Desa Dilarang Memberikan Sesuatu Baik Langsung Maupun Tidak Langsung kepada Siapapun dengan Maksud atau Dalih Apapun dalam Usahanya untuk Meluluskan Dirinya dalam Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa.
  2. Bakal Calon dan Calon Perangkat Desa yang Terbukti Melanggar Ketentuan di atas Dapat Dinyatakan Gugur dalam Pencalonan Perangkat Desa.
  3. Dalam hal Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa Terbukti Memalsukan Keterangan Mengenai Dirinya dan hal tersebut Diketahui Sebelum Penetapan sebagai Perangkat Desa, maka Tim Berhak Menyatakan Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa Gugur.
  4. Dalam hal Pemalsuan Keterangan terjadi pada Calon Perangkat Desa tersebut diketahui Setelah Penetapan sebagai Perangkat Desa , maka Calon Perangkat Desa tersebut Tetap Dilantik dan apabila di kemudian hari berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap yang bersangkutan Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan, yang bersangkutan Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Perangkat Desa.

Semua persyaratan di buat 2 rangkap, yang asli bermaterai di serahkan ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Yang potocopy di serahkan ke Pemerintah Desa.

Persyaratan bisa diunduk pada  :   Klik di Sini  atau bisa mengambil di kantor desa pada jam kerja ( 08 00 s.d 13 00 )



 


 








 


 

 



Komentar

Anonim mengatakan…
Kesempatan baik bagi putra putri Desa Balida untuk mengabdi membangun desa
Anonim mengatakan…
Mudahan suksesza

Postingan Populer